You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sandiaga : PNS Harus Menjadi Tauladan dan Panutan
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

780 CPNS Dikukuhkan Menjadi PNS

Sebanyak 780 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dikukuhkan sebagai PNS. Mereka yang dikukuhkan menjadi PNS, mayoritas atau 753 orang di antaranya bertugas di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Penilaian positif itu harus ditingkatkan melalui kinerja, sikap dan perilaku sebagai PNS yang profesional, jujur, disiplin, serta berintegritas

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno meminta, setelah menjadi PNS mereka dapat menikatkan kinerja, terutama bagi para guru agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta.

Selain itu, sambungnya, perintah-perintah kedinasan juga harus ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, serta menjaga nama baik Pemprov DKI Jakarta.

845 CPNS Terima SK Pengangkatan PNS

"Penilaian positif itu harus ditingkatkan melalui kinerja, sikap dan perilaku sebagai PNS yang profesional, jujur, disiplin, serta berintegritas," kata Sandi, usai memimpin pengambilan sumpah dan janji sebagai PNS sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) CPNS menjadi PNS, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/4).

Sandi menambahkan, sebagai PNS dan anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) harus mampu menjadi teladan dan panutan, khususnya bagi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati